Wednesday, 26 February 2014

MEMBONGKAR KEDOK LIBERALISME ISLAM DI INDONESIA


Oleh: Syafieh, M. Fil. I *

Abstrak
Gerakan pemikiran Islam  liberal memiliki pengaruh yang cukup kuat  bagi umat Islam di Indonesia, terutama di kalangan intelektual muslim, sebagai  bentuk Islam popular, Islam yang tidak teramat ketat terhadap syariah, yang  menghadirkan cara baru dalam beragama terbuka dan modern di tengah  masyarakat yang pluralistik. Munculnya Islam liberal di Indonesia semakin menguatkan pemikiran Islam kultural yang banyak dianut oleh mayoritas  masyarakat Indonesia.
Embrio pemikiran Islam  liberal telah ada di Indonesia sejak tahun 1970. Dimana gagasan pemikiran Islam   liberal dipelopori oleh kalangan yang disebut kaum modernis seperti Nurcholis  Madjid, Djohan Effendy, Dawam Rahardja, dan Ahmad Wahib. Terdapat kesamaan ide dan bentuk pemikiran yang dikembangkan oleh kalangan Islam  liberal yang muncul pada awal milenium ketiga (2001) dengan kalangan modernis  yang muncul sejak tahun 1970-an. Gagasan pemikiran yang ditawarkan Islam  liberal adalah sekulerisme dan liberalisme. Gagasan ini dapat terlihat dalam bentuk- bentuk pemikiran cabang yang terkait dengan masalah ketuhanan, doktrin  agama, tafsir Al Quran dan Hadist, muamalah, dan syariah. Islam liberal di  Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dari sisi penggiat dan pendukungnya. 
Lahirnya pemikiran Islam liberal memang telah menimbulkan pertentangan dikalangan kaum muslim  sendiri. Oleh karena itu, karya ilmiah ini diharapkan kaum muslim untuk senantiasa bersikap kritis dan bijak  dalam menanggapi pemikiran Islam liberal. Secara sekilas pemikiran Islam liberal  memang menawarkan gagasan pemikiran yang modern dan maju akan tetapi tidak  semua pemikiran Islam liberal sesuai dengan pandangan Islam. Oleh karena itu  perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam terkait dengan pemikiran dan  perkembangan Islam liberal sehingga dapat memudahkan kaum muslim dalam mengkritisi pemikiran Islam liberal.

Kata Kunci: Islam Liberal, pluralisme, Sekularisme. 

A.     Pendahuluan
Paradigma Liberalisme dalam memberikan makna tentang kebebasan sering di terjemahkan dalam makna yang tidak pada tempatnya. Pemahaman liberal cenderung mengarah kepada kebebasan tanpa batas, walaupun ada sebagian para penggerak paham liberal, bahwa liberal juga punya batasan tentang sebuah kebebasan antara individu dan sosial. Namun dalam realita makna kebebasan hanya terbatas pada ranah individu, bukan kebebasan dalam makna secara universal.

Ketika membedah liberalisme akan nampak sebuah kecerobohan dalam paham yang di anut sebagian masyarakat yang ingin sebuah kebebasan berekspresi dan berinovasi, padahal kebebasan individu akan menghasilkan sebuah tatanan yang kurang tepat dalam kehidupan sosial. Sebab kebebasan individu yang di gaungkan para kaum liberal dalam menerjemahkan sebuah makna kehidupan, telah mengantarkan dalam pola pikir destruktif dalam penerjemahan tentang berbagai persoalan.

Liberalisme dalam perkembangan dan kelanjutannya, telah masuk dalam ranah tidak sebatas masalah ekonomi, sosial, budaya dan berbagai bidang yang lain. Bahkan liberalisme telah mengarah masuk keranah agama Islam. Sehingga dengan kondisi liberalisme masuk dalam makna keagamaan, telah mengalami sebuah dilema dalam penafsiran. Sebab paham liberal dalam menafsirkan Islam cenderung mengarah pada daya akal, tanpa melihat sisi teks maupun konteks secara tepat, padahal ajaran Islam dalam mengajarkan sebuah tafsir harus melalui berbagai paradigma secara kaffah, bukan hanya sebatas satu sisi belaka.

Keberadaan tafsir Islam dalam paham liberal cenderung mengarah pada kerancuan antara teks dan konteks. Sebab liberalisme lebih menekankan pada aspek konteks dalam menafsirkan berbagai ajaran Islam. Berangkat dari sinilah terdapat dilema besar sebuah pemahaman agama antara akal dengan wahyu.

Kekuatan ruh dalam ajaran Islam tidak sebatas masalah kebebasan dalam berargumen. Sebab kalau Islam hanya sebatas kebebasan belaka, berarti mempersempit makna Islam itu sendiri. Karena Islam merupakan ajaran kaffah tentang manusia saat berhubungan denganTuhan, begitu juga saat manusia berhubungan dengan sesama. Inilah catatan terpenting dalam dunia Islam, bahwa Islam bukan sebatas semangat kebebasan dalam menerjemahkan antara teks dan konteks. Namun Islam lebih luas lagi dalam memberikan sebuah gambaran tentang berbagai persoalan kehidupan manusia.

Liberalisme dalam pandangan Islam sangat jauh dari sebuah Nilai-nilai Islam tentang semangat kemaslahatan secara kaffah. Sebab liberalisme sebatas semangat kebebasan dalam cara pandang tentang menerjemahkan sebuah ajaran Islam. Sedangkan Islam mengajarkan tentang semangat mencari kemaslahatan, bukan sebuah kebebasan tanpa melihat dari sisi kemaslahatan secara kaffah.
Gagasan liberalisme nampak terjebak tentang makna sebuah kebebasan semu dalam memberikan sebuah penafsiran tentang kehidupan. Sehingga antara profan dan sakral tidak terjadi sebuah sinergi yang saling menguatkan dan mengokohkan. Sedangkan Islam merupakan sebuah bangunan keseimbangan antara profan dengan sakral dalam mengajarkan semangat mencari rahmat di jalan Allah dalam pencapaian menuju sebuah kebenaran haqiqi.

Melihat dari argumen tentang liberalisme dalam pandangan Islam, bahwa liberalisme tidak mengarah pada kemaslahatan antara profan dan sakral, berarti liberalisme sebatas mengarah pada kehidupan materialisme dalam memberikan makna sebuah kehidupan. Maka perlu ada sebuah keseimbangan antara profan dan sakral dalam menerjemahkan berbagai multi real tentang sebuah kehidupan. Dan Allah maha penguasa segala sesuatu, pengatur segala ciptaan di langit maupun di bumi, maka saya bersaksi tiada Tuhan selain Dia.

B.       Liberalisme dan Islam Liberal
Istilah ‘liberalisme' berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya ‘bebas' atau ‘merdeka'. Hingga penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat dengan konsep manusia merdeka, bisa semenjak lahir ataupun setelah dibebaskan, yakni mantan budak (freedman). Dari sinilah muncul istilah ‘liberal arts' yang berarti ilmu yang berguna bagi dan sepatutnya dimiliki oleh setiap orang merdeka, yaitu arithmetik, geometri, astronomi dan musik (quadrivium) serta grammatika, logika dan rhetorika (trivium). Di zaman Pencerahan, kaum intelektual dan politisi Eropa menggunakan istilah liberal untuk membedakan diri mereka dari kelompok lain.

Sebagai adjektif, kata ‘liberal' dipakai untuk menunjuk sikap anti feodal, anti kemapanan, rasional, bebas merdeka (independent), berpikiran luas lagi terbuka (open-minded) dan, oleh karena itu, hebat (magnanimous). Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem dan kecenderungan yang berlawanan dengan dan menentang ‘mati-matian' sentralisasi dan absolutisme kekuasaan. Munculnya republik-republik menggantikan kerajaan-kerajaan konon tidak terlepas dari liberalisme ini.

Sementara dalam urusan agama, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, dan mengamalkan apa saja, sesuai kecenderungan, kehendak dan selera masing-masing. Bahkan lebih jauh dari itu, liberalisme mereduksi agama menjadi urusan privat. Artinya, konsep amar ma'ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat liberalisme. Asal tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina tidak boleh dihukum, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut prinsip ini. Karena menggusur peran agama dan otoritas wahyu dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka tidak salah jika liberalisme dipadankan dengan sekularisme.

Sebagai anak kandung Humanisme dan Reformasi abad ke-15 dan 16, liberalisme dikembangkan oleh para pemikir dan cendekiawan di Inggris (Locke dan Hume), di Perancis (Rousseau dan Diderot) dan di Jerman (Lessing dan Kant). Gagasan ini banyak diminati oleh elit terpelajar dan bangsawan yang menyukai kebebasan berpikir tanpa batas. Sebagaimana dinyatakan oleh Germaine de Staël dalam karyanya, Considérations sur les principaux événements de la Révolution française (1818), kaum liberal menuntut kebebasan individu yang seluas-luasnya, menolak klaim pemegang otoritas Tuhan, dan menuntut penghapusan hak-hak istimewa gereja maupun raja.

Pada awalnya, liberalisme berkembang di kalangan Protestant saja. Namun belakangan wabah liberalisme menyebar di kalangan Katholik juga. Tokoh-tokoh Kristen liberal semacam Benjamin Constant antara lain menginginkan agar pola hubungan antara institusi Gereja, pemerintah, dan masyarakat ditinjau ulang dan diatur lagi. Mereka juga menuntut reformasi terhadap doktrin-doktrin dan disiplin yang dibuat oleh pihak Gereja Katholik di Roma, agar ‘disesuaikan' dengan semangat zaman yang sedang dan terus berubah, agar sejalan dengan prinsip-prinsip liberal dan tidak bertentangan dengan sains yang meskipun anti-Tuhan namun dianggap benar.

Secara umum, yang dikehendaki ialah kebebasan bagi siapa saja untuk menafsirkan ajaran agama dan kitab sucinya, ketidak-terikatan dengan aturan-aturan maupun keputusan-keputusan yang dikeluarkan pihak Gereja, pengakuan otoritas pemerintah vis-à-vis otoritas Gereja, dan penghapusan sistem kependetaan (clericalism). Inilah yang kemudian dikecam oleh Paus Pius ke-9, Leo ke-13 dan Pius ke-10. Kecenderungan-kecenderungan seperti ini mereka sebut "modernisme" (Lihat: Jean Reville, Liberal Christianity (London, 1903); Georges Weill, Histoire de Catholicisme libéral en France, 1828-1908 (Paris, 1909); dan Orestes A. Brownson, Conversations on Liberalism and the Church (New York, 1869).

Istilah “Islam Liberal” pertama kali digunakan oleh para penulis Barat seperti Leonard Binder, seorang guru besar UCLA, ketika menulis buku berjudul Islamic Liberalism (University of Chicago Press, 1988) memberinya arti "Islamic political liberalism" dengan penerapannya pada negara-negara Muslim di Timur Tengah. Mungkin di luar dugaan sebagian orang, buku itu selain menyajikan pendapat Ali Abd Raziq (Mesir) yang memang liberal karena tidak melihat adanya konsep atau anjuran negara Islam, tetapi juga membahas pikiran Maududi (Pakistan) yang tentu saja lebih tepat disebut sebagai tokoh fundamentalis atau revivalis.

Islam liberal muncul di antara gerakan-gerakan revivalis pada abad ke-18, masa yang subur bagi perdebatan keislaman. (Nehemia Levtzion dan John O. Voll, 1987:xvii) Liberalisme dan liberal adalah salah satu karakterisasi terhadap gerakan kebangkitan Islam yang dimulai sejak abad ke-19. (W. M. Watt, 1997:131). Istilah ini merujuk kepada sikap umum pada pembaharu Muslim dalam menghadapi kondisi umat Islam, khususnya dalam bidang pemikiran. Istilah Liberal sendiri baru digunakan belakangan sekitar tahun 1950-an, yang mana para sarjana di Barat mulai banyak menulis tentang fenomena modern kebangkitan Islam. 

Sebaliknya bagi Greg Barton, dalam bukunya berjudul Gagasan Islam Liberal di Indonesia (Penerbit Paramadina, Jakarta, 1999) istilah "Islamic liberalism" nampaknya cukup jelas. Dalam bukunya yang berasal dari disertasi itu ia mengatakan bahwa Islam liberal di Indonesia adalah sama dengan pembaruan Islam atau Islam neo-modernis. Selanjutnya, dalam penelitian yang mengcover periode 1968-1980 itu, Barton membatasi diri pada pemikiran empat orang tokoh dari kaum neo-modernis, yaitu Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan Abdurrahman Wahid.

Seperti diketahui, istilah neo-modernis berasal dari Fazlur Rahman, seorang tokoh neo-modernis muslim asal Pakistan yang terakhir menjadi Guru Besar studi keislaman di Universitas Chicago. Fazlur Rahman, sebagaimana dikutip Greg Barton, membedakan gerakan pembaruan Islam dalam dua abad terakhir kepada empat macam, yaitu: revivalisme Islam, modernisme Islam, neo-revivalisme Islam, dan neo-modernisme Islam. Dengan revivalisme Islam dimaksudkan gerakan pada abad ke-18 yang diwakili oleh Wahabiyyah di Arab, Sanusiyyah di Afrika Utara, dan Fulaniyyah di Afrika Barat. Sedangkan modernisme Islam di pelopori oleh Sayyid Ahmad Khan (W 1898) di India, Jamaluddin al-Afghani (W 1897) di Timur Tengah, dan Muhammad Abduh (W 1905) di Mesir. Adapun neo-revivalisme diwakili oleh Maududi dengan organisasinya yang terkenal, Jama'ati Islami, di Pakistan. Kemudian neo-modernisme Islam contohnya ialah Fazlur Rahman sendiri dengan karakteristik sintesis progresif dari rasionalitas modernis dengan ijtihad dan tradisi klasik (Greg Barton, 1999:9). Meskipun tipologi Fazlur Rahman ini dimaksudkan untuk seluruh dunia Islam, tetapi tipologi keempat diwakili juga oleh tokoh-tokoh Indonesia, khususnya empat orang yang disebutkan di atas.

Di Indonesia terdapat beberapa buku yang sering dinilai sebagai pendapat kelompok Islam liberal, dua diantaranya ialah buku Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Jakarta, 2005) yang ditulis oleh Tim Pengarusutamaan Gender pimpinan Musdah Mulia dan buku Fiqih Lintas Agama (Jakarta: Paramadina, 2004). Kalau kita cermati isi kedua buku itu terlihatlah bahwa banyak pendapat dan argumen di dalam kedua buku itu yang sama atau mungkin diambil dari pikiran-pikiran Muhammad Syahrur, seorang sarjana teknik Syria yang pernah belajar di Moskow, tetapi kemudian mengarang banyak buku tentang Islam, diantaranya yang terkenal ialah Nahw Ushûl Jadîdah fî al-Fiqh al-Islâmî yang telah diterbitkan juga dalam bahasa Indonesia dengan judul Metodologi Fiqih Islam Kontemporer (Yogyakarta: eLSAQ, 2004). Ini berarti bahwa pemikiran Islam liberal Indonesia bukanlah original, tetapi pengaruh literatur internasional. Apalagi Fazlur Rahman memang adalah guru Nurcholish Madjid dan mempunyai hubungan dengan kaum pemikir Islam Indonesia. Pemikir Timur Tengah lain yang mempunyai pengaruh terhadap pemikiran Islam liberal di Indonesia khususnya mengenai penggunaan hermeneutik untuk memahami Al Qur’an adalah Hamid Nasr Abu Zaid.

C.       Perkembangan Islam Liberal di Indonesia
Sejak awal tahun 1970-an, bersamaan dengan munculnya Orde Baru yang memberikan tantangan tersendiri bagi umat Islam, beberapa cendekiawan Muslim mencoba memberikan respon terhadap situasi yang dinilai tidak memberi kebebasan berpikir. Kelompok inilah yang kemudian memunculkan ide-ide tentang "Pembaharuan Pemikiran Islam". Kelompok ini mencoba menafsirkan Islam tidak hanya secara tekstual tetapi justru lebih ke penafsiran kontekstual. Mereka dapat digolongkan sebagai Islam liberal dalam arti menolak taklid, menganjurkan ijtihad, serta menolak otoritas bahwa hanya individu atau kelompok tertentu yang berhak menafsirkan ajaran Islam.
Menurut Fachri Aly dan Bactiar Effendi (1986: 170-173) terdapat sedikitnya empat versi Islam liberal, yaitu modernisme, universalisme, sosialisme demokrasi, dan neo-modernisme. Modernisme mengembangkan pola pemikiran yang menekankan pada aspek rasionalitas dan pembaruan pemikiran Islam sesuai dengan kondisi-kondisi modern. Tokoh-tokoh yang dianggap mewakili pemikiran modernisme antara lain Ahmad Syafii Ma‘arif, Nurcholish Madjid, dan Djohan Effendi. Adapun universalisme sesungguhnya merupakan pendukung modernisme yang secara spesifik berpendapat bahwa, pada dasarnya Islam itu bersifat universal. Betul bahwa Islam berada dalam konteks nasional, tetapi nasionalisasi itu bukanlah tujuan final Islam itu sendiri. Karena itu, pada dasarnya, mereka tidak mengenal dikotomi antara nasionalisme dan Islamisme. Keduanya saling menunjang. Masalah akan muncul kalau Islam yang me-nasional atau melokal itu menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hakikat Islam yang bersifat universal. Pola pemikiran ini, secara samar-samar terlihat pada pemikiran Jalaluddin Rahmat, M. Amien Rais, A.M. Saefuddin, Endang Saefudin Anshari dan mungkin juga Imaduddin Abdul Rahim.
Pola pemikiran sosialisme–demokrasi menganggap bahwa kehadiran Islam harus memberi makna pada manusia. Untuk mencapai tujuan ini, Islam harus menjadi kekuatan yang mampu menjadi motivator secara terus menerus dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Para pendukung sosialis-demokrasi melihat bahwa struktur sosial politik dan, terutama, ekonomi di beberapa negara Islam termasuk Indonesia, masih belum mencerminkan makna kemanusiaan, sehingga dapat dikatakan belum Islami. Proses Islamisasi, dengan demikian, bukanlah sesuatu yang formalistik. Islamisasi dalam refleksi pemikiran mereka adalah karya-karya produktif yang berorientasi kepada perubahan-perubahan sosial ekonomi dan politik menuju terciptanya masyarakat yang adil dan demokratis. Adi Sasono, M. Dawam Rahardjo, serta Kuntowidjojo dapat dimasukkan dalam pola pemikiran ini.
Sedangkan neo-modernisme mempunyai asumsi dasar bahwa Islam harus dilibatkan dalam proses pergulatan modernisme. Bahkan kalau mungkin, Islam diharapkan menjadi leading ism (ajaran-ajaran yang memimpin) di masa depan. Namun demikian, hal itu tidak berarti menghilangkan tradisi keislaman yang telah mapan. Hal ini melahirkan postulat (dalil) al-muhâfazhat ‘alâ al-qadîm al-shâlih wa al-akhdu bi al-jadîd alashlah (memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik). Pada sisi lain, pendukung neo modernisme cenderung meletakkan dasar-dasar keislaman dalam konteks atau lingkup nasional. Ada dua tokoh intelektual yang menjadi pendukung utama neo modernisme ini adalah Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid.
Tampaknya pemikiran Nurcholish (Prisma, nomor ekstra, 1984: 10-22), lebih dipengaruhi oleh ide Fazlur Rahman, gurunya di Universitas Chicago, Amerika Serikat. Sedang pemikiran neo modernisme Abdurrahman Wahid telah dibentuk sejak awal karena ia dibesarkan dalam kultur ahlussunnah wal jama’ah versi Indonesia, kalangan NU. Karena itu, ide-ide keislamannya tampak jauh lebih empiris, terutama dalam pemikirannya tentang hubungan Islam dan politik. (Prisma, Nomor ekstra, 1984: 3-9; dan Prisma, 4 April 1984: 31-38).
Sejak akhir tahun 1990an muncul kelompok-kelompok anak muda yang menamakan diri kelompok "Islam Liberal" yang mencoba memberikan respon terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul pada akhir abad ke- 20. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat betapa bahayanya pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh kelompok ini, sehingga pada Munasnya yang ke-7 pada tanggal 25-29 Juli 2005 mengeluarkan fatwa bahwa pluralisme, sekularisme dan liberalism merupakan paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Oleh sebab itu umat Islam haram hukumnya mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama (Adian Husaini, t.th: 2-4). Dalam Keputusan MUI No. 7/MUNAS VII/11/2005 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al Qur’an dan As-Sunnah) menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Islam liberal di Indonesia era reformasi nampak lebih nyata setelah didirikannya sebuah "jaringan" kelompok diskusi pada tanggal 8 Maret 2001, yang tujuannya adalah untuk kepentingan pencerahan dan pembebasan pemikiran Islam Indonesia. Usahanya dilakukan dengan membangun milis ( islamliberal@yahoo.com). Kegiatan utama kelompok ini adalah berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Islam, negara, dan isu-isu kemasyarakatan. Menurut hasil diskusi yang dirilis pada tanggal 1 Maret 2002, Jaringan Islam Liberal (JIL) mengklaim telah berhasil menghadirkan 200 orang anggota diskusi yang berasal dari kalangan para penulis, intelektual dan para pengamat politik. Di antara mereka muncul nama-nama seperti; Taufik Adnan Amal, Rizal Mallarangeng, Denny JA, Eep Saefullah Fatah, Hadimulyo, Ulil Abshar-Abdalla, Saiful Muzani, Hamid Basyaib, Ade Armando dan Luthfi Assaukanie. Tentu tidak semua orang yang hadir diskusi berarti mendukung ide-ide JIL.
Diskusi awal yang diangkat oleh JIL adalah seputar definisi dan sikap Islam Liberal seputar isu-isu Islam, negara dan isu-isu kemasyarakatan. Pendefinisian Islam Liberal diawali dengan kajian terhadap buku Kurzman yang memilah tradisi keislaman dalam tiga kategori yakni, customary Islam, fundamentalis atau Wahabis atau Salafis, dan liberal Islam. Kategori ketiga diklaim sebagai koreksi dan respon terhadap dua kategori yang disebut pertama. Pertanyaan yang muncul dalam diskusi awal itu adalah apakah Islam Liberal di Indonesia akan bersifat elitis dan sekedar membangun wacana atau Islam Liberal yang menyediakan refleksi empiris, dan memiliki apresiasi terhadap realitas? Kalau Islam Liberal itu paralel dengan civicculture (pro pluralisme, equal opportunity, moderasi, trust, tolerance, memiliki sence of community yang nasional, lalu di mana Islamnya? Atau Islam Liberal adalah skeptisisme dan agnostisme yang hidup dalam masyarakat Islam? Diskusi dalam milis yang panjang akhirnya tidak menyepakati sebuah definisi tentang Islam Liberal. Tetapi mereka menandai sebuah gerakan dan pemikiran yang mencoba memberikan respon terhadap kaum modernis, tradisional, dan fundamentalis.
Islam Liberal berkembang melalui media massa. Surat kabar utama yang menjadi corong pemikiran Islam Liberal adalah Jawa Pos yang terbit di Surabaya, Tempo di Jakarta dan Radio Kantor Berita 68 H, Utan Kayu Jakarta. Melalui media tersebut disebarkan gagasan-gagasan dan penafsiran liberal. Karya-karya yang dicurigai sebagai representasi pemikiran liberal Islam dibicarakan dan dikutuk oleh lawan-lawannya, terutama melalui khutbah dan pengajian. Buku seperti Fiqih Lintas Agama (Tim Penulis Paramadina), Menjadi Muslim Liberal (Ulil Abshar-Abdalla) Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Musda Mulia dkk), Indahnya Perkawinan Antar Jenis (Jurnal IAIN Walisongo) dan banyak lagi artikel tentang Islam yang mengikuti arus utama pemikiran liberal. Ketegangan antara yang pro dan kontra JIL, memuncak setelah keluarnya Fatwa MUI tentang haramnya liberalisme, sekularisme dan pluralisme pada tahun 2005. Ketegangan sedikit menurun setelah salah seorang contributor dan sekaligus kordinator JIL, Ulil Abshar-Abdalla pergi ke luar negeri, belajar ke Amerika Serikat.
Ulil melalui bukunya Menjadi Muslim Liberal menolak jenis-jenis tafsir keagamaan yang hegemonik, tidak pluralis, antidemokrasi, yang menurutnya potensial menggerogoti persendian Islam sendiri. Pemikiran Ulil tidak bebas seratus persen. Sebagai alumni pesantren, ia tetap apresiatif terhadap keilmuan pesantren. Melalui kolomnya On Being Muslim kita tahu bahwa Ulil ternyata mendapatkan akar-akar liberalism pemikiran keislamannya juga dari ilmu-ilmu tradisional seperti ushûl alfiqh, qawâ‘id al-fiqhiyah yang dahulu diajarkan oleh para ustadznya di pesantren. Ilmu-ilmu pesantren semacam balaghah dan mantiq (logika) tampaknya turut melatih Ulil perihal bagaimana menstrukturkan kata dan kalimat, mensistematisasikan argumen serta mengukuhkan kekuatan dalam bernalar.

D.      Pemikiran Islam Liberal di Indonesia
Dalam memotret pemikiran Islam Liberal di Indonesia, Zuly Qodir mengatakan  pembahasan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Jaringan Islam Liberal ini adalah masalah yang kontemporer yang sedang hangatnya dibicarakan oleh masyarakat global seperti Islam dan Negara, Islam dan Kesetaraan gender, Islam dan Demokrasi, islam dan Pluralisme, Islam dan Syariah, Islam dan Hukum Internasional Modern, Islam dan Ideologi Modern. (Zuly Qodir, 2003:17-22).
Dalam membahas tema-tema diatas mereka memiliki landasan dalam menganalisa permasalahan tersebut seperti yang termuat dalam website resmi milik JIL yaitu www.islamlib.com/id/, dicantumkan beberapa landasan sebagai pijakan kelompok JIL.  Menurut pemahaman penulis, mungkin saja landasan tersebut merupakan AD/ART bagi mereka.
Dalam websitenya disebutkan bahwa Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut: (Zuly Qodir, 2003:17-22)

1.      Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).

2.      Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.

3.      Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

4.      Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.

5.      Meyakini kebebasan beragama.
Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.
Menurut JIL, Islam tidak beda dengan agama kufur dan syirik manapun,  semuanya masuk surga. Semua orang beragama adalah mukmin, oleh karena itu semua bersaudara dan halal saling menikahi. Meyakini Islam satu-satunya agama yang benar tidak boleh. Oleh karena itu dakwah islamiyah pun tidak boleh. Wajib diganti dengan dialog, tukar menukar pengalaman dan kerja sama dalam bidang sosial keagamaan. Mereka disini cenderung mengartikan islam bukan nama sebuah agama, tetapi islam dalam pengertian etimologi yaitu tunduk dan patuh.
Hal ini berdasarkan atas landasan yang digunakan oleh para intelektual JIL yang beranggapan bahwa kebenaran bersifat relatif, terbuka dan plural. Dengan begitu, mereka berpendapat semua agama itu adalah jalan untuk menuju kepada Yang Maha Benar.
Dalam islam tidak mengenal paksaan dalam memeluk agama dan HAM juga mendukung akan hal itu, karena HAM menjamin kebebasan manusia. Namun perlu dipahami, kebebasan ini bukan untuk hal-hal yan kebablasan, dengan adanya wacana yang semacam ini akan menimbulkan bias antara agama-agama, dan prinsip toleransi akan hilang dan disalah gunakan.




6.      Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.
Dalam hal ini mereka ingin memisahkan antara kehidupan duniawi dengan ukhrawi, ialah menempatkan hal-hal yang bersifat keduniaan dalam tempat semestinya dan melepaskan umat dalam mengukhrawikan hal-hal yang semacam (duniawi) itu.
Fungsi manusia sebagai khalifah di bumi adalah mengelola bumi untuk mencapai perbaikan hidup di bumi dan memberi ruang kebebasan dalam berbuat untuk mencapai perbaikan itu. Jadi, agama hanya bersifat pribadi tidak untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan.
Namun, hal ini sedikit menimbulkan wacana yang kiranya akan mengubah pandangan umat islam dalam hal mua’amalah (hubungan antar manusia) akan lebih rancu dan tidak terkendali. Semua umat Islam tahu bahwa Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat manusia, dan kandungan Al-Qur’an dijelaskan oleh hadist Nabi Muhammad saw. Dan kita wajib mengimani dan menjalankan isi dari Al-Qur’an yang merupakan firman Allah. Jika adanya sekulerisasi dalam agama maka yang timbul adalah lenyapnya etika dalam melakukan hubungan sesama manusia.

E.       Bahaya Pemikiran Islam Liberal
Liberalisme memang tak lepas dari peradaban Barat. Periode peradaban Barat yang dianggap sangat penting dalam menimbulkan pemikiran liberalisme adalah periode modern dan postmodern. Barat modern adalah periode sejarah peradaban barat setelah kebangkitan masyarakat Barat dari abad kegelapan. Pada periode modern, sains berkembang begitu pesat. Bahkan modernitas telah memandang sains sebagai sesuatu yang sentral dalam masyarakat dan akhirnya mengesampingkan kepercayaan agama.
Dari periode modern ini menimbulkan istilah modernisme. Modernisme dapat diartikan sebagai gerakan yang berusaha mendundukkan prinsip-prinsip agama di bawah nilai-nilai dan konsep peradaban Barat dan pola berpikirnya dalam segala kehidupan.(Busthomi Muhammad Said, 1992:94) Jadi jelas pada periode modern akar liberalisme sudah tumbuh dan bahkan menjadi suatu ideologi tersendiri dari kehidupan masyarakat Barat.
Postmodern hadir sebagai kelanjutan masa modern. Dalam masa ini masih bepijak pada pemikiran modernisme. Akan tetapi, yang menjadi corak sistem postmodernisme ini adalah menghilangkan pemikiran tentang metafisika atau bisa disebut sistem yang tanpa pemikiran metafisis.(Hamid Fahmy Zarkasyi,  2008:12)
Sejalan dengan perkembangan sains dan pemikiran, pada kedua periode itu lahirlah ideologi liberalisme. Trend liberalisme bermula dari upaya pembebasan individu di bidang ekonomi dan politik. Adapun maksud pembebasan adalah mengurangi atau menghilangkan campur tangan penguasa (pemerintah) dalam mempengaruhi hak ekonomi dan politik rakyat (masyarakat). Selain kedua trend liberalisme di atas, masyarakat Barat terobsesi juga untuk membebaskan diri mereka dalam bidang yang lebih luas, yaitu bidang intelektual, keagamaan, supernatural dan bahkan Tuhan.
Pada bidang keagamaan, upaya pembebasan diri dari agama dan doktrin-doktrinnya melalui liberalisasi pemikiran sangat mengancam agama-agama di dunia. Kemunculan kaum liberal di Barat sebenarnya tidak lepas dari problematika Kristen yang menjadi agama terbesar di Barat. Problematika Kristen yang menjadi sebab munculnya liberalisasi pemikiran keagamaan adalah: (1) problema sejarah Kristen yang penuh dengan konflik, (2) problema teks Bibel yang penuh dengan kontradiktif dan (3) problema teologi Kristen yang tidak jelas dan tidak rasional.(Afif Hasan, 2008:54)
Berkembangnya paham liberalisme di Barat rupanya ingin dikembangkan juga ke masyarakat Timur dan masyarakat Islam. Ada berbagai sarana atau alat yang mereka gunakan dalam menyebarkan ide liberalisme ini. Tak ketinggalan pula dana yang melimpah juga mereka sediakan dalam upaya meliberalisasi pemikiran orang Timur. Missionaris, orientalis dan kolonialis adalah tiga agen utama yang saling bahu membahu dalam penyebaran ideologi pemikiran Barat ke dunia Timur dan khususnya dunia Islam.
Islam dijadikan sasaran utama oleh kaum missionaris-orientalis dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah seruan kritik terhadap al-Qur’an. Seruan untuk mengkritik teks al-Qur’an oleh missionaris-orientalis ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan orang Kristen dan Yahudi terhadap kitab suci mereka dan disebabkan oleh kecemburuan mereka terhadap umat Islam dan kitab suci al-Qur’an.(Syamsuddin Arif, Jurnal Al-Insan, vol I, No. 1, Januari 2005) Sudah menjadi rahasia umum bahwa Bibel sekarang sudah tidak asli lagi. Ketidakaslian itu karena banyaknya campur tangan manusia di dalamnya, sehingga cendikiawan Kristen terpaksa menerima kenyataan pahit ini.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim tidak lepas dari serangan kaum liberal Barat. Dengan didukung dana yang besar mereka sengaja ingin merombak pandangan umat Islam Indonesia dengan nilai-nilai liberal. The Asia Foundation (TAF) salah satu pendonor dana kepada LSM-LSM atau organisasi lain di Indonesia guna memperlancar program mereka dalam menanamkan nilai-nilai liberalisme. Selain itu, The Asia Foundation bersama USAID (US Agency for International Development) juga mempunyai program reformasi pendidikan di seluruh Indonesia baik pendidikan formal maupun informal, termasuk reformasi pendidikan di pesantren. (Zarkasyi,2008: 84)
Kaum muslim di Indonesia maupun di dunia mempunyai tantangan berat dalam melawan liberalisme ini. Kesadaran para musuh Islam bahwa Islam tidak dapat ditundukkan dengan perang fisik semata membuat mereka bersepakat dalam satu strategi yang terkenal dengan ghazwul fikri (perang pemikiran). (Lutfi Bashori,  2006:16)
Mereka melancarkan perang ideologi dengan mengusung liberalisme kepada umat Islam. Nilai-nilai liberalisme semakin gencar dilancarkan kepada umat Islam. Di Indonesia sendiri banyak dari kalangan cendikiawan muslim baik yang berstatus mahasiswa, dosen atau aktifis yang telah tersusupi paham liberalisme.
Bahaya yang ditimbulkan liberalisme pemikiran keagamaan bukanlah satu hal yang kecil. Liberalisme dapat membuat orang tidak yakin dengan agamanya sendiri. Bahkan paham liberalisme membuat ketidakyakinan adanya Tuhan yang berkuasa.
Di Indonesia sudah banyak aktifis baik di dalam kampus maupun di luar kampus yang mengadopsi pemikiran Barat. Dengan jaringan yang terorganisir mereka aktif menyebarkan ide-ide liberalisme. Sarana yang mereka tempuh antara lain melalui penerbitan buku-buku yang mengusung pemikiran mereka. Mereka menerbitkan buku-buku baik yang pengarangnya dari dalam negeri maupun terjemahan karya tokoh-tokoh liberal dunia. Dengan penerbitan buku-buku tersebut, penyebaran ideologi liberalisme dapat disebarkan ke masyarakat luas. Sedangkan dalam pendidikan formal, mereka sudah menyusupkan ide-ide mereka ke dalam kurikulum, terutama pada perguruan tinggi yang berbasis Islam.
Sudah menjadi keharusan bagi umat muslim untuk tidak diam dalam menghadapi arus liberalisasi pemikiran ini. Dalam merespon serangan liberalisasi pemikiran, setidaknya  setiap individu muslim berusaha membentengi diri dari pemikiran liberal. Sehingga setiap muslim tidak mudah tergerus arus liberalisme. Dengan demikian, aqidah umat Islam akan selamat dari pengikisan yang ditimbulkan oleh pandangan liberalisme tersebut.

F.       Kesimpulan
Dari analisa yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Islam Liberal Indonesia merupakan gerakan para intelektual Islam yang menginginkan adanya reinpretasi dalam agama, mereka terpengaruh dengan dunia barat, tempat dimana mereka mengembangkan ilmu. Adanya isu-isu yang diangkat oleh jaringan ini bertujuan untuk membumikan Al-Qur’an. Namun pemikiran yang bertujuan baik akan menimbulkan hal yang negatif jika pemikiran tersebut sampai menimbulkan kerancuan dalam berpikir.
Dari latar belakang sejarah liberalisme yang telah dipaparkan di atas, kita dapat menilai bahwa liberalisme jelas sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam. Sejarah kemunculannya yang sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-politik dan problem teologi Kristen ketika itu dapat kita jadikan alasan bahwa Islam tidak perlu, dan tidak akan perlu menerima liberalisme. Karena sepanjang sejarahnya, Islam tidak pernah mengalami problem sebagaimana yang dialami oleh agama Kristen. Oleh karena itu, tidak ada alasan mendasar bagi Islam untuk menerima konsep liberalisme dengan semua bentuknya.
Apalagi jika ditilik dari konsep pokoknya, pemikiran liberalisme sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Kebebasan mutlak ala liberalisme adalah kebebasan yang mencederai akidah Islam, ajaran paling pokok dalam agama ini. Liberalisme mengajarkan kebebasan menuruti semua keinginan manusia, sementara Islam mengajarkan untuk menahannya agar tidak keluar dari ketundukan kepada Allah. Hakikat kebebasan dalam ajaran Islam adalah, bahwa Islam membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk, kepada penghambaan kepada Rabb makhluk.
Begitu pun dengan otoritas akal sebagai sumber nilai dan kebenaran dalam ‘ajaran’ liberalisme. Sumber kebenaran dalam Islam adalah wahyu, bukan akal manusia yang terbatas dalam mengetahui kebenaran. Dengan demikian, menerima liberalisme berarti menolak Islam, dan tunduk kepada Islam berkonsekwensi menanggalkan faham liberal.



DAFTAR PUSTAKA

Arif, Syamsuddin, “Al-Qur’an, Orientalisme dan Luxenberg”, dalam Jurnal Al-Insan, vol I, No. 1, Januari 2005

Aly, Fachri & Effendi, Bachtiar, Merambah Jalan Baru Islam: Rekonstruksi Pemikiran Islam Masa Orde Baru, Bandung, Mizan, 1986.

Afiah (ed.), Gerakan Keislaman Pasca Orde Baru: Upaya Merambah Dimensi Baru Islam, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, t.th.


Ahmad Jaiz, Hartono, Ada Pemurtadan di IAIN, Jakarta, Pustaka Al Kautsar, 2006.

-----------------------, Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Jakarta, Pustaka Al Kautsar, 2006

Abdallah, Ulil Absar, Menjadi Muslim Liberal, Jakarta: Nalar, 2005

Bashori, Lutfi, Musuh Besar Umat Islam, Jakarta: LPPI, 2006

Barton, Greg, Gagasan Islam Liberal di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1999

Burhani, Ahmad Najib, "Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM): Pemberontakan Melawan Puritanisme dan Skripturalisme Persyarikatan" dalam Imam Tholkhah dan Neng Dara

Hasan, M Afif, Fragmentasi Ortodoksi Islam, Membongkar Akar Sekularisme, Malang: Pustaka Bayan, 2008

Husaeni, Adian, Membedah Islam Liberal. Bandung: PT. Syaamil Cipta Media, 2003.

-------------------, Pluralisme Agama: Haram, Fatwa MUI yang Tegas & Tidak Kontroversial, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Jurnal Justisia “Indahnya Kawin Sesama Jenis”, Edisi 25, Th XI 2004, Fakultas Syari’ah IAIN Semarang

Keputusan Fatwa MUI No. 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama.

Kusman, Charles, Wacana Islam Liberal; Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global, Jakarta: Paramadina, 2003

Mahmada, Nong Darol dan Burhanuddin, "Jaringan Islam Liberal (JIL): Pewaris Pemikiran Pembaruan Islam di Indonesia" dalam Imam Tholkhah dan Neng Dara Afiah (ed.), Gerakan Keislaman Pasca Orde Baru: Upaya Merambah Dimensi Baru Islam, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, t.th.

Madjid, Nurcholish, "Suatu Tatapan Islam terhadap Masa Depan Politik Indonesia", Prisma, nomor ekstra,1984.

Muhammad Said, Busthomi, Pembaharu dan Pembaharuan dalam Islam, Ponorogo: PSIA, 1992




Musda Mulia dkk, Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Pengarusutamaan Gender, 2004

Tim penulis Paramadina, Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Mun’im A. Sirry (edit), Jakarta:Paramadina, 2004

Qodir, Zuly, Islam Liberal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Wahid, Abdurrahman, "NU dan Islam di Indonesia Dewasa ini", Prisma, No 4 April 1984.

----------------------------, "Massa Islam dalam Kehidupan Bernegara dan Berbangsa", Prisma, nomor ekstra, 1984.

Zarkasyi, Hamid Fahmy,  Liberalisasi Pemikiran Islam (Gerakan bersama Missionaris, Orientalis, dan Kolonialis), Ponorogo: CIOS, 2008


Internet:
My.opera.com download Ahad, 27 Oktober 2013 jam 02.45
Http://al-aziziyah.com/ruang-dosen87-ruang-dosen160-siapa-jil.html download Ahad, 27 Oktober 2013 jam 02.18
http://www.alislamu.com download minggu, 27 Oktober 2013 jam 02.15




* penulis adalah dosen jurusan Syari’ah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa bidang  Mata Kuliah Ilmu Kalam

No comments:

Post a Comment